Home » Blog » Daftar 36 Kecamatan di Sulawesi Tenggara Masuk Zona Merah Status Awas Potensi Kekeringan
ASEAN Indonesia News Sulawesi

Daftar 36 Kecamatan di Sulawesi Tenggara Masuk Zona Merah Status Awas Potensi Kekeringan


Sebanyak 36 kecamatan di Provinsi Sulawesi Tenggara masuk zona merah sebagai daerah berpotensi kekeringan di Sultra dengan kategori awas.

Berdasarkan data peringatan dini potensi kekeringan meteorologis berdasarkan surat BMKG Stasiun Klimatologi Sulawesi Tenggara Nomor, KL.00.02/005/KKWS/IX/2023.

Berikut daerah yang masuk daerah zona merah atau klasifikasi awas, yakni ada tujuh kecamatan di Kabupaten Baubau, di antaranya Kecamatan Batupoaro, Bungi, Kokalukuna, Lea-lea, Murhum, Sorawolio, dan Wolio.

Kemudian tujuh kecamatan di Bombana yang masuk klasifikasi awas, ada Kabaena, Kabaena barat, Kabaena Selatan, Kabaena Tengah, Kabaena Timur, Kabaena Utara, dan Rarowatu.

Dua kecamatan di Buton yakni Pasarwajo dan Wabula. Enam kecamatan di Buton Selatan yakni Batauga, Kadatua, Lapandewa, Sampolawa, Siompu, Siompu Barat.

Dua kecamatan di Buton Tengah yakni Lakudo dan Talaga Raya. Lima kecamatan di Muna di antaranya Batalaiwaru, Duruka, Kabangka, Kabawo, Katobu.

Tujuh kecamatan di Wakatobi di antaranya Binongko, Kaledupa, Kaledupa Selatan, Togo Binongko, Tomia, Tomia Timur, dan Wangi-wangi Selatan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra, Muhammad Yusup mengatakan, kondisi cuaca ekstrem saat ini dialami hampir seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Sultra.

“Ini akibat kenaikan permukaan suhu air laut. Ini terjadi secara global yang dinamakan cuaca ekstrem yang terjadi juga di Sulawesi Tenggara,” katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (4/10/2023).

Ia menyebut, beberapa daerah yang berpotensi terdampak kekeringan parah itu karena sudah terjadi kekurangan permukaan air tanah.

“Jadi kita khawatir akan terjadi kekeringan,” ujarnya.

Olehnya itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran karena saat ini telah masuk waspada cuaca el nino (kekeringan) yang berakibat pada kebakaran lahan dan hutan (karhutla).

Pemerintah daerah juga diimbau untuk melakukan intervensi, melakukan upaya dalam rangka mengantisipasi semua ini, utamanya mengenai kebutuhan air bersih.

Kemudian mengkategorikan wilayah di Sultra sebagai daerah awas atau zona merah sudah bisa mengeluarkan status darurat kekeringan.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar bisa dilakukan langkah-langkah antisipatif.

“Karena ini kaitannya dengan pembiayaan yang akan dilakukan pemerintah agar bisa melakukan upaya penanggulangan,” ujarnya.

Sementara berkaitan dengan persoalan kebencanaan merupakan urusan bersama, dalam hal ini membangun kesadaran bersama dan membangun jejaring.

Untuk itu, pihaknya melibatkan semua unsur mulai dari media, akademisi, masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.

“Jadi ini harus terlibat semuanya untuk menyelesaikan persoalan kebencanaan yang ada di Sulawesi Tenggara ini. Jadi kita tidak mungkin sendiri, jadi sangat kita butuhkan keterlibatan semua pihak,” paparnya.

Sumber : TRIBUNNEWS

Translate