Home » Blog » Disnakertrans Sulawesi Tenggara siapkan posko layanan pengaduan THR
Featured Indonesia News Sulawesi

Disnakertrans Sulawesi Tenggara siapkan posko layanan pengaduan THR

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara menyiapkan posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga kerja atau karyawan perusahaan menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Disnakertrans Sultra La Ode Muhammad Ali Haswandy di Kendari, Sabtu, mengatakan pembentukan posko layanan aduan THR untuk menerima aduan para pekerja jika perusahaan tidak melaksanakan pembayaran hak karyawan berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Jadi kami di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara telah mendirikan posko pengaduan untuk pembayaran THR,” katanya.

Pihaknya membentuk posko layanan aduan THR untuk memastikan dan menerima keluhan ataupun masukan dari masyarakat, utamanya pekerja jika ada perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban membayar THR karyawannya.

Dia menyampaikan THR bagi tenaga kerja atau karyawan perusahaan paling lambat harus dibayarkan tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri 1444 H atau pada 22 April 2023

“Bagi tenaga kerja yang tiba waktunya tapi tidak mendapatkan THR agar sekiranya bisa melaporkan. Jadi kami berharap di tahun ini, di bulan Suci Ramadhan ini pembayaran THR ini dibayarkan sesuai dengan peraturan atau regulasi yang ada yakni tujuh hari sebelum hari raya,” ujar Haswandy.

Dia menerangkan jumlah pembayaran THR yakni satu bulan gaji bagi mereka yang bekerja di atas satu tahun, sedangkan karyawan yang bekerja di bawah satu tahun maka sisanya dibagi proporsional, sesuai dengan jumlah waktu kerjanya.

“Kalau misalnya karyawan suatu perusahaan bekerja tiga bulan kemudian di rata-ratakan gajinya dalam setahun, itulah yang dia dapat untuk THR,” katanya.

Dia mengimbau jika ada perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR agar melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan sehingga bisa ditindaklanjuti dengan kebijakan lain.

“Saya kira semua perusahaan tidak perlu lagi disosialisasikan kebijakan ini. Namun kami kembali mengingatkan karena ini menjadi hak daripada pekerja dan ini terkait dengan kesejahteraan pekerja dan keluarganya di hari keagamaan seperti ini,” katanya.

Pada tahun 2022, pihaknya menerima sejumlah pengaduan dari adanya perusahaan yang tidak membayarkan THR di hari raya. Namun, Haswandy tidak merinci jumlah pekerja yang telah melakukan pelaporan.

“Tahun 2022 lalu saya kurang tahu, tapi ada beberapa perusahaan yang sampai kami tindaklanjuti, kebetulan induk perusahaannya ada di luar daerah Sulawesi Tenggara dan di sini sebagai cabang. Ada empat perusahaan,” katanya.

Pihaknya lalu melakukan pendekatan persuasif terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya.

“Memang di situ ada sanksi denda, ada sanksi administrasi dan lainnya tapi sepanjang itu yang kami utamakan adalah bagaimana bisa menyelesaikan itu karena ini kan hak daripada pekerja, kewajiban perusahaan,” kata Haswandy.

Sumber: Antara Sultra

Translate