Lebih dari 135 kapal Tiongkok terlihat di dekat Whitsun Reef di Laut Cina Selatan, kata penjaga pantai Filipina.
Lebih dari 135 kapal Tiongkok “menyerbu” terumbu karang di lepas pantai Filipina di Laut Cina Selatan, kata penjaga pantai Filipina pada hari Minggu, di tengah ketegangan baru antara kedua negara.
Pejabat penjaga pantai menggambarkan peningkatan jumlah perahu di lepas pantai Whitsun Reef, yang oleh Filipina disebut Julian Felipe Reef, sebagai “perkembangan yang mengkhawatirkan”, pada hari Minggu.
Jumlah kapal maritim Tiongkok meningkat dalam beberapa minggu terakhir. Ketika penjaga pantai mengerahkan dua kapal patroli ke daerah tersebut, para pejabat mencatat jumlahnya meningkat menjadi 135 kapal, dari 111 kapal pada 13 November.
“Tidak ada tanggapan yang dilakukan terhadap tantangan radio yang dikeluarkan oleh PCG [Penjaga Pantai Filipina] terhadap kapal CMM yang kini diperkirakan telah bertambah menjadi lebih dari 135 kapal yang tersebar dan tersebar di Julian Felipe Reef,” kata penjaga pantai Manila.
Perahu-perahu Tiongkok “tersebar dan tersebar” di Whitsun Reef yang berbentuk bumerang, lebih dari 1.000 km (620 mil) dari daratan utama Tiongkok yang terdekat di pulau Hainan, dan sekitar 320 km (200 mil) sebelah barat pulau Palawan, Filipina.
Beijing mengklaim sebagian besar Laut Cina Selatan , termasuk perairan dan pulau-pulau yang dekat dengan pantai negara tetangganya, dan telah mengabaikan keputusan pengadilan internasional yang menyatakan pernyataannya tidak memiliki dasar hukum.
Filipina , Brunei, Malaysia, Taiwan dan Vietnam juga telah mengajukan klaim atas berbagai pulau dan terumbu karang di laut tersebut, yang diyakini memiliki cadangan minyak bumi yang kaya jauh di bawah perairannya.
Tahun ini, Tiongkok dan Filipina terlibat dalam sejumlah insiden, dimana Manila menuduh Beijing melakukan upaya agresif untuk menegaskan klaimnya atas hampir seluruh Laut Cina Selatan di bawah apa yang disebut sembilan garis putus-putus .
Awal bulan ini, kapal kedua negara hampir bertabrakan di dekat Second Thomas Shoal, yang juga terletak di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Manila. Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), zona tersebut terbentang 200 mil laut (sekitar 370 km) dari pantai suatu negara.
Filipina membawa kasusnya ke Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag, ketika Tiongkok menguasai Scarborough Shoal.
Meskipun pengadilan memenangkan Filipina, Beijing tidak mengakui keputusan tersebut dan meningkatkan klaimnya atas perairan tersebut dengan membangun pulau-pulau buatan, memperluas pos-pos militer dan mengerahkan penjaga pantai, milisi maritim, dan armada penangkapan ikannya.
Sumber : Aljazeera