Executive Director of Group Finance Tabung Haji Malaysia, Mustakim Mohamad, menyebut masa tunggu keberangkatan jemaah haji Malaysia per 30 Agustus 2023 mencapai 149 tahun dengan estimasi tahun keberangkatan 1594 H/2169 M. Jumlah jemaah yang mengisi daftar tunggu mencapai 3.901.215 orang.
Hal tersebut diungkapkan Mustakim saat menyambut studi banding Kementerian Agama RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke kantor Lembaga Tabung Haji, Jln Tun Razak, Kuala Lumpur, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (4/9/2023) lalu.
Mustakim menjelaskan, pendaftaran haji di Malaysia dapat dilakukan melalui Tabung Haji dan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Lembaga tersebut melayani pendaftaran setiap hari.
“Dari segi pendaftaran haji kita ada beberapa saluran pendaftaran haji. Kini mendaftar haji dapat dilakukan di mana saja selama 24 jam/7 hari seminggu melalui melalui web, melalui bank-bank Islam, counter-counter Tabung Haji (TH), ATM, online bahkan melalui telepon melalui Tabung Haji Contact Center,” ujar Musakim, seperti dilansir situs Haji Kemenag, Rabu (6/9/2023).
Syarat pendaftaran, kata Mustakim, cukup dengan menjadi pendeposit Tabung Haji dengan setoran awal minimal 1.300 ringgit atau sekitar Rp 4,2 juta (kurs Rp 3.275) di akun masing-masing. Selain itu, pendeposit sebelumnya tidak pernah menggunakan Tabung Haji.
Menurut keterangan dalam laman Tabung Haji Malaysia, kuota haji resmi negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), termasuk Malaysia ditetapkan pada tahun 1988 di Amman, Jordan. Pihak Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan kuota haji setiap negara pada kadar 0,1 persen dari jumlah penduduk negara pengirim jemaah haji. Sehingga kuota resmi haji Malaysia adalah sebanyak 31.600 orang (berdasarkan statistik populasi Malaysia saat ini).
“Jumlah kuota jemaah haji Malaysia sendiri pada tahun 1444H/2023 ini berjumlah 32.600 orang termasuk 1.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi,” pungkas Mustakim.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota V BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Nur Supit menyampaikan, agenda kunjungan tersebut selain sebagai best practices dalam kriteria Pemeriksaan Kinerja atas Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M juga sharing session terkait penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji sebagai objek benchmarking.
“Kami mengagendakan melakukan benchmarking ke Lembaga Tabung Haji Malaysia dan sharing session terkait penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji sebagai objek benchmarking,” kata Ahmadi.
Pihaknya turut mengajak Kemenag dan BPKH dalam kunjungan ini karena berkaitan dengan penyelenggaraan haji. Ia menilai, penyelenggaraan haji di kedua negara tersebut mempunyai sistem yang berbeda, karena Indonesia sendiri biaya penyelenggaraan haji masih dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dikelola setiap tahun dan hasil dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.
“Ada sistem yang berbeda antara Malaysia dan Indonesia yaitu untuk biaya haji, biaya haji Indonesia masih melalui APBN dan dikelola tiap tahun dan dari hasil nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH,” ujar Ahmadi.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid, menyampaikan bahwa penyelenggaraan haji Tahun 1444 H/2023 M ini mempunyai kesamaan saat menimpa jemaahnya berada di Masyair (Arafah, Muzdalifah dan Mina).
Ia menyebut, Pemerintah Indonesia dan Malaysia sudah berdiskusi panjang terkait kejadian di Masyair. Pihaknya berharap dengan pertemuan ini dapat dicari solusi agar kejadian yang menimpa Jemaah haji ini tidak terulang Kembali.
“Arab Saudi sudah terlena karena pada tahun 2022 yang jemaahnya hanya 46 persen dan tidak ada masalah sama sekali, sehingga pada musim haji tahun 2023 ini akan sama dengan kondisi jemaah tahun 2022, yang akhirnya mereka lalai untuk melakukan mitigasi,” ujar Subhan.
Sumber : DETIKNEWS