Banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya perihal apakah benar partai politik mendapatkan dana dari berbagai sumber? Jawabannya adalah benar. Setiap organisasi yang berjalan pada dasarnya akan membutuhkan dana keuangan termasuk partai politik.
Apakah partai politik dapat dana dari pemerintah?
Mengenai pendapatan atau sumber keuangan partai politik telah disebutkan secara jelas pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, di mana keuangan partai politik bersumber dari:
- Iuran Anggota ( merupakan pendapatan partai politik yang dipungut dari seseorang yang memiliki keanggotaan dari suatu partai tersebut).
- Sumbangan yang sah menurut hukum; dan
- Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD).
- Bentuk sumbangan yang diberikan kepada suatu partai politik dapat berupa uang,barang dan/jasa.
Bentuk keuangan dana untuk parpol
Bantuan keuangan dari APBN atau APBD diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi pada DPR atau DPRD secara proposional dan sesuai dengan:
- Bantuan yang bersumber dari APBN diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- Bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
- Bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Di sisi lain, dana partai juga bersumber dari iuran pribadi terutama kadernya yang berhasil duduk di kursi legislatif. Selain itu menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik disebutkan bahwa partai yang memperoleh kursi di DPR RI pada pemilu terakhir akan mendapat bantuan Rp108 per suara setiap tahunnya.
Misalkan sebuah partai mampu mengantongi suara 10 juta dalam pemilu, maka setiap tahun partai tersebut akan disokong dana Rp1,08 miliar hingga ke pemilu berikutnya.
Beberapa data juga mengatakan bahwa pengurus partai bisa mendapatkan fasilitas gaji secara variatif. Ada yang menerima gaji dari Rp5 juta hingga kalau di top posisi partai bisa sampai Rp50 juta. Gaji untuk pengurus berbeda dengan gaji untuk staf administrasi. Untuk staf administrasi secara profesional di gaji setiap bulan.
Penggunaan dana
Tentunya dana tidak bisa dipakai secara sembarangan, tetap ada aturan yang memberi penggunaan bantuan parpol yakni berdasarkan Pasal 26 Permendagri tentang Banparpol, bentuk kegiatan pendidikan politik berupa seminar, lokakarya, dialog interaktif, workshop, dan lain-lain.
Sementara itu, bentuk kegiatan operasional sekretariat Partai Politik berkaitan dengan:
-Administrasi umum, seperti (berdasarkan lampiran Permendagri Banparpol):
- Keperluan ATK
- Rapat internal sekretariat; dan
- Transport dalam rangka mendukung kegiatan operasional sekretariat.
-Berlangganan daya dan jasa, seperti (berdasarkan lampiran Permendagri Banparpol):
- Telepon dan listrik;
- Air minum;
- Jasa pos dan giro; dan
- Surat menyurat.
- Pemeliharaan data dan arsip; dan
- Pemeliharaan peralatan kantor.
Pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik (banparpol) terkait bantuan yang diberikan oleh Negara melalui APBN/APBD, partai politik berkewajiban untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas bantuan tersebut.
Laporan pertanggungjawaban atas bantuan dari APBN/APBD disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala 1 tahun sekali untuk diaudit, penyerahan paling lambat dilakukan 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Itu dia beberapa sumber keuangan partai politik yang dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, sebagai partai politik tentunya memiliki tugas, diantaranya untuk menampung pendapat-pendapat dan aspirasi-aspirasi yang datang dari masyarakat, membangun budaya dan etika yang baik dalam berpolitik di masyarakat hingga mengembangkan kehidupan demokrasi yang berlandaskan kepada pancasila.
Sumber : Medcom.id