Home » Blog » Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Akan Menghadap Presiden Jokowi Setelah Dilaporkan ‘Hilang Kontak’
ASEAN Indonesia News Politics

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Akan Menghadap Presiden Jokowi Setelah Dilaporkan ‘Hilang Kontak’


Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah bertemu dengan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, di Kantor DPP Nasdem di Jakarta Pusat usai mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (04/10) malam pukul 20.00 WIB.

Kedatangan SYL di Nasdem Tower disaksikan sejumlah wartawan. Dia dilaporkan berada di lokasi selama empat jam.

Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, mengatakan SYL memberi penjelasan langsung kepada Surya Paloh mengenai kasus yang menjeratnya di KPK saat ini.

“Kan nanti secara langsung Pak SYL yang menjelaskan langsung supaya langsung dari Pak SYL menyampaikan. Jadi biar Pak Surya ketua umum menerima informasi langsung dari SYL,” paparnya sebagaimana dikutip Kompas.com.

Ahmad Sahroni menyatakan Surya Paloh akan menyampaikan secara resmi sikap Partai Nasdem pada Kamis (05/10).

“Ketum bilang, besok [Kamis, 05/10] akan disampaikan secara langsung. Tapi belum tahu jam berapa,” kata Sahroni di Kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat.

Juga pada Kamis (05/10), SYL akan menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

“Saya diminta untuk menyampaikan bahwa besok (hari ini) Pak Mentan akan ke Istana menghadap Bapak Presiden,” ujar kuasa hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (04/10) malam.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilaporkan tiba di Indonesia pada Rabu (04/10) malam, setelah sempat hilang kontak saat ke luar negeri.

Informasi itu dibenarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

“Sudah kembali ke Indonesia. Masuk ke tempat pemeriksaan imigrasi tercatat pukul 18.41 WIB,” kata Silmy kepada BBC News Indonesia.

Sebelumnya, Menteri SYL diduga hilang kontak setelah mengikuti acara di Spanyol, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Pada Rabu (04/10) KPK menggeledah dua rumah pribadi SYL di Makassar, Sulawesi Selatan.

KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Namun demikian, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku telah mendapat informasi bahwa SYL sudah menjadi tersangka di KPK.

Apa yang ditemukan KPK di Makassar?

Penggeledahan rumah pribadi milik Mentan SYL di Makassar dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan.

“Benar, hari ini tim penyidik melanjutkan penggeledahan di Kota Makassar. Kegiatannya masih berlangsung dan segera setelah selesai akan kami sampaikan hasilnya,” ujarnya, seperti dilansir kantor berita Antara.

Penggeledahan dilaporkan berlangsung di dua rumah secara bersamaan di Jalan Pelita Raya dan di Kompleks Bumi Permata Hijau, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Berdasarkan pemantauan wartawan di lapangan, penyidik KPK menyita sebuah koper dan mobil Audi berwarna hitam. Penyidik langsung membawa mobil tersebut dari kediaman SYL.

Sehari sebelumnya, Selasa (03/10), KPK melakukan penggeledahan di rumah seorang staf Menteri Pertanian di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Jubir KPK, Ali Fikri, mengatakan tim penyidik menemukan sejumlah bukti dokumen, namun dia tidak menjelaskan isi dokumen tersebut.

“Ditemukan berikut diamankan bukti antara lain berupa dokumen yang berisi catatan penting kaitan dengan perkara ini,” katanya kepada wartawan.

KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi di Kementan dari penyelidikan ke penyidikan. Lembaga antirasuah itu memetakan korupsi di Kementan menjadi tiga kluster yaitu dugaan pemerasan, dugaan gratifikasi, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

KPK telah menganalisa keterangan dari 49 pejabat di Kementan, termasuk SYL selaku Menteri Pertanian.

Pekan lalu, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri SYL di Kebayoran Baru, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan uang puluhan miliar rupiah dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, sejumlah dokumen dan catatan keuangan, serta sejumlah senjata api.

KPK masih belum secara resmi menetapkan tersangka baru dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. Bagaimanapun, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku telah mendapat informasi bahwa SYL sudah menjadi tersangka di KPK namun dia enggan menjelaskan detailnya.

“Bahwa dia (SYL) sudah tersangka? Ya saya sudah dapat informasi, malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka. Tapi resminya sebagai tersangkanya itu, ya, sudah digelarkanlah,” ujar Mahfud kepada wartawan di kompleks Istana, Jakarta, seperti dilansir detikcom, Rabu (04/10).

Mahfud belum tahu kapan keterangan resmi akan diumumkan oleh KPK. Dia menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum ke KPK.

Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Kementan ini berlangsung sementara Mentan SYL hilang kontak usai kunjungan kerja ke luar negeri, dan hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

Kapan Mentan hilang kontak?

Kabar bahwa Mentan SYL hilang kontak pertama kali diungkapkan Wakil Menteri Pertanian, Harvick Hasnul Qolbi, usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa (03/10).

Menurut Harvick, pihaknya di Kementerian Pertanian tidak bisa menghubungi SYL sejak dia dijadwalkan pulang dari kunjungan kerja di Italia dan Spanyol.

“Sabtu (30/09) atau Minggu (01/10) harusnya (SYL) sudah kembali (ke Indonesia). Baru dua, tiga hari (tidak bisa berkomunikasi dengan SYL),” kata Harvick seperti dilansir kantor berita Antara.

Dia menjelaskan SYL melakukan kunjungan kerja ke Eropa bersama beberapa orang pejabat eselon I dan eselon II serta staf Kementan. Namun mereka berpisah saat kembali ke Indonesia.

Dia juga mengaku tidak tahu posisi terakhir Mentan ada di mana.

“Kembali ke Tanah Airnya ini memang masing-masing, karena mungkin tiket juga terbatas akhirnya terpisah,” ujarnya.

Harvick menyebut hilangnya Syahrul bukan karena kasus di KPK. Dia berharap keberadaan Syahrul segera diketahui.

“Wah Insya Allah sih enggak ya (kabur karena kasus korupsi). Mudah-mudahan Kita doakan bersama-sama agar bisa selesai. Insya Allah,” ujarnya.

Sementara itu, pihak imigrasi memastikan bahwa Mentan SYL sampai hari Rabu (04/10) belum ada di Indonesia.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim juga mengatakan hingga saat ini belum ada permintaan cegah tangkal dari KPK terhadap Mentan SYL.

Presiden Joko Widodo telah meminta publik menunggu kepastian soal keberadaan Menteri SYL yang dikabarkan masih di luar negeri. Dia lantas meminta wartawan mencoba menghubungi langsung politikus Partai Nasdem itu.

“Coba dikontak aja bisa. Ada yang punya nomor teleponnya nggak? Coba dikontak,” kata Jokowi usai membuka acara Inacraft di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (04/10).

Sekretaris Pertama Penerangan, Sosial, dan Budaya (Pensosbud) KBRI Roma Dilla Trianti mengonfirmasi bahwa Mentan SYL hadir di Roma untuk menghadiri berbagai kegiatan di FAO yang dimulai pada tanggal 25 September.

Pada tanggal 27 September, SYL berangkat ke Malaga, Spanyol untuk melanjutkan agendanya.

Ketika dimintai konfirmasi soal agenda Mentan, bagian Pensosbud KBRI Madrid, Spanyol, menolak untuk berkomentar. “Arahannya adalah kami tidak punya komentar apa-apa perihal ini,” ujarnya.

Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, telah mengatakan SYL sulit dihubungi lantaran sakit prostatnya. SYL saat ini tengah berobat dan akan kembali pada tanggal 5 Oktober, imbuhnya.

“Disangka hilang tuh kan lost contact. Ya maklumlah, orang kalau sudah tua, kena prostat, ya boro-boro mikirin telepon. Ya akhirnya nggak bisalah komunikasi. Tanggal 5 dia sudah di Jakarta,” katanya kepada wartawan seperti dilansir seperti dilansir Detikcom, Selasa (03/10).

Apakah ‘hilang kontak’ Mentan berkaitan dengan kasus korupsi?

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dia tidak mau berspekulasi tentang informasi yang menyebut SYL menghindari proses hukum.

Alasannya, sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terkait ‘menghilangnya’ SYL.

“Ini kan belum DPO, kita tunggu informasinya saja dulu,” kata Mahfud.

Menurut hukum acara penyidikan, DPO akan dikeluarkan setelah lembaga penegak hukum menetapkan tersangka dan mengeluarkan surat penangkapan.

Dengan adanya status DPO, lembaga penegak hukum bisa meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan red notice yaitu permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.

Pegiat anti korupsi dan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan SYL berhak berada di manapun, selama KPK belum menetapkannya sebagai tersangka dan belum melakukan pencekalan.

Dia berpendapat kecil kemungkinan SYL kabur mengingat profilnya sebagai menteri, pejabat berkarier cemerlang dan mulai dari bawah, dan memiliki keluarga besar.

“Saya pikir untuk kabur jauh lah apalagi yang bersangkutan ini juga oleh KPK belum diumumkan secara resmi sebagai tersangka, dan dipanggil juga belum. Jadi kalau dia di manapun terserah dia sebenarnya,” kata Yudi.

“Kecuali kalau KPK sudah memanggil — panggilan pertama, panggilan kedua, [kalau tidak menjawab] itu baru bisa di DPO-kan, diminta red notice.”

Dengan kata lain, keberadaan SYL di luar negeri saat ini tidak memiliki konsekuensi hukum apapun dalam konteks penyidikan kasus dugaan korupsi.

Situasi SYL berbeda dari Harun Masiku atau Setya Novanto, misalnya, yang kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sejauh ini, Yudi menambahkan, yang terganggu dengan tidak diketahuinya keberadaan SYL hanyalah pekerjaan di Kementerian Pertanian.

“Saya pikir KBRI bisa bergerak, bisa dicari, tetapi ini dalam bahasan mengenai pekerjaan sebagai seorang menteri bukan terkait dengan penegakan hukum — karena KPK belum memanggil dia,” tutur Yudi.

Dia berharap supaya “jangan banyak drama” dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

“Kita tinggal menunggu nih, titik krusial balik itu kan tinggal satu-dua hari ini. Kalau dia tidak balik, KPK juga harus menganalisis tindakan apa yang harus dilakukan, misalnya, ngetes untuk memberikan surat panggilan. Kalau surat panggilannya sudah diajukan, baru bisa lihat apakah yang bersangkutan mau menghindari hukum atau tidak.”

Sumber : BBC

Translate