Home » Blog » Pegawai BKKBN Sulawesi Utara Libatkan Diri Program BAAS
Government Indonesia News Sulawesi

Pegawai BKKBN Sulawesi Utara Libatkan Diri Program BAAS


Jajaran pegawai Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melibatkan diri dalam program Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS) dengan menyisihkan gajinya melalui kesepakatan bersama.

“Kami berharap penyerahan bantuan secara sukarela oleh seluruh pegawai Perwakilan BKKBN Provinsi Sulut ini dapat membantu keluarga yang memiliki balita dengan risiko stunting di Kelurahan Dendengan Dalam, Manado,” ujar Kepala Perwakilan BKKBN Sulawesi Utara Tino Tandaju dalam keterangan tertulis disiarkan di Jakarta, Minggu.

Penyerahan bantuan BAAS diadakan di Kantor Lurah Dendengan Dalam, Kota Manado, Jumat (4/8/2023), di antaranya berupa makanan penambah gizi yang sangat dibutuhkan oleh balita dalam 1.000 hari pertama kehidupan (1.000 HPK)

Bukan hanya makanan, para pegawai juga melakukan sosialisasi untuk membangkitkan pemahaman warga dalam menjaga kebersihan, gaya hidup sehat, dan sanitasi yang baik demi menghindarkan bayi/balita dari ancaman stunting.

“Kami berharap Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan pemerintah kelurahan dapat terus memantau dan memonitoring perkembangan dan pertumbuhan anak-anak ini secara berkelanjutan agar dapat tumbuh sehat ke depannya,” ujar Tino Tandaju.

Berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022, tercatat prevalensi stunting di Provinsi Sulut berada pada angka 20,5 persen, dan Kota Manado 18,4 persen. Kelurahan Dendengan Dalam merupakan salah satu daerah dengan prevalensi tertinggi di Kota Manado, sehingga dipandang perlu dilakukan intervensi.

Adapun bantuan yang diserahkan berupa beras dan telur untuk enam keluarga yang tercatat mempunyai balita berisiko stunting. Penyerahan bantuan disaksikan jajaran pemerintah kelurahan dan seluruh pegawai Perwakilan BKKBN Sulut.

Aksi gotong-royong pegawai BKKBN Sulut melalui program BAAS sejatinya sejalan dengan arahan Presiden RI untuk mengeliminasi permasalahan stunting di Indonesia. Arahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Perpres tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh BKKBN lewat Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN Pasti). Salah satu intervensi yang dilakukan melalui program BAAS.

Program yang digagas dan diluncurkan oleh BKKBN itu merupakan gerakan gotong royong seluruh elemen bangsa dalam mempercepat penurunan stunting. Program BAAS menyasar langsung keluarga berisiko stunting.

Sumber : ANTARANEWS

Translate