Kendarinews.com–Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi seluruh masyarakat Bumi Anoa.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Muhammad Djudul mengatakan, pemprov Sultra kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Yang dibebaskan mulai dari bebas tunggakan pajak,bebas sanksi administratif, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB) dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), ” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk pemutihan pajak akan akan berlangsung mulai 22 Mei sampai 31 Juli 2023.
“Iya benar, mulai berlaku Senin (22 Mei),” tukasnya.
Sumber : Kendari News