Home » Blog » Pilkades di NTT Menyisakan Persoalan, Seorang Ayah Aniaya Anak
Crime Featured Global News News

Pilkades di NTT Menyisakan Persoalan, Seorang Ayah Aniaya Anak

Merdeka.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) telah selesai digelar Rabu (17/5) kemarin. Namun penyelenggaraannya menyisakan sejumlah persoalan, salah satunya adalah seorang ayah menganiaya anak kandung.

Ayah bernama Gregorius Snoe ini menganiaya anak perempuannya berinisial IT, hanya karena sang anak terlambat mengisi angin di sepeda motor, yang hendak digunakan untuk kampanye Pilkades.

Peristiwa penganiayaan yang dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/17/V/2023/Sek Insana Utara tanggal 12 Mei 2023 tersebut, terjadi di Desa Humusu Sainiup, Kecamatan Insana Utara.

Kapolsek Insana Utara Ipda Beggie Fernando Putra Pratama mengatakan, setelah dilaporkan dia kemudian memerintahkan anggota Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Menurutnya, kasus ini bermula pada Jumat (12/5) sekira jam 08.00 WITA, pelaku menyuruh korban dan ibunya mengisi angin ban sepeda motor. Karena pelaku hendak mengikuti kampanye salah satu calon kepala desa dalam rangka Pilkades.

Saat itu angin dari kompresor tidak bisa masuk ke ban sepeda motor, akibatnya pelaku marah lalu mengambil sebatang kayu bulat sebesar lengan orang dewasa, dan memukul anaknya hingga bagian pinggang kiri mengalami bengkak serta memar.

Setelah itu pelaku melepaskan kayu bulat, lalu mengambil lagi sebatang kayu balok ukuran kurang lebih 30 sentimeter dan melempar korban mengenai kepala bagian belakang, hingga korban mengalami luka robek dan berlumuran darah.

Sang ibu kemudian melarikan anaknya ke Puskesmas Wini untuk mendapatkan pertolongan awal dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Insana Utara.

“Pelaku sudah berulang kali memukul istri dan anaknya,” ungkap Beggie Fernando Putra Pratama.

Polisi telah menetapkan Gregorius sebagai tersangka dan telah ditahan di sel Polsek Insana Utara. Ia dijerat pasal 44 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Subs pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancamanan hukuman 5 tahun.

“Gregorius Snoe ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap korban IT yang juga merupakan anak kandungnya,” tutup Beggie Fernando Putra Pratama.

Sumber : Merdeka.com

Translate