Home » Blog » Santri di Bone, Sulawesi Selatan Tewas Setelah Baku Hantam Bersama Temannya, Begini Kronologinya
Crime Featured News Sulawesi

Santri di Bone, Sulawesi Selatan Tewas Setelah Baku Hantam Bersama Temannya, Begini Kronologinya


Seorang santri di Kabupaten BoneSulawesi Selatan tewas ditangan teman pesantrennya.

AT merupakan santri di Pesantren Modern Al Junaidiyah Biru Watampone yang meninggal di usia mudanya yakni 14 tahun.

AT meninggal setelah melakukan baku hantam atau perkelahianbersama RMA teman sepondoknya.

Perkelahian antara kedua santri ini sendiri terjadi di Lapangan Futsal komplek pondok pesantren yang mereka tempati.

Sekitar pukul 13.30 WIT, pada hari Kamis, 15 Juni 2023 mereka berkelahi.

Humas Polres Bone juga membenarkan adanya peristiwa perkelahiandan menyebabkan korban meninggal.

Sekitar pukul 13.30 WIT, pada hari Kamis, 15 Juni 2023 mereka berkelahi.

Humas Polres Bone juga membenarkan adanya peristiwa perkelahian dan menyebabkan korban meninggal.

Untuk pelaku sendiri saat ini sudah diamankan di Polres BoneSulawesi Selatan dan ditangani oleh unit PPA.

Berdasarkan keterangan saksi, kronologi awal kejadian perkelahiantersebut yakni ketika mereka hendak membersihkan genangan air.

Pelaku yang membersihkan air genangan, percikan dari air tersebut tanpa sengaja terkena oleh korban.

“informasi saat ini korban tidak terima dengan percikan air yang terkena dari air pembersihan pelaku, Dan terjadi perkelahian,” tambah Humas Polres Bone.

Sebanyak empat kali pukulan ke tubuh, korban masih belum terima dan memberikan dua pukulan lagi di punggung pelaku.

Selain itu korban juga sempat memukul pelaku dengan sapu pada bagian betis dan perut pelaku.

Dari pukulan-pukulan itulah korban dan pelaku semakin tidak bisa terkendali.

Sedangkan pelaku sendiri hanya mendorong korban dan menyebabkan tubuh korban terjatuh.

Ada kemungkinan jatuhnya korban tersebut, mengenai sistem syaraf yang membuat korban tidak sadarkan diri.

Beberapa saksi santri juga diperiksa untuk mendapatkan informasi terakurat.

Saat ini pelaku diamankan dan dikenakan pasal 80 ayat 1 dan 3 jo pasal 76c UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014.

Dimana pasal tersebut membahas mengenai adanya pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak.

Pidana yang didapatkan oleh pelaku paling lama yakni 3 tahun 6 bulan dengan denda sebanyak Rp 72 juta.

Kasus ini masih ditangani oleh Polres BoneSulawesi Selatan dan akan terus dikembangkan berdasarkan informasi dan keterangan saksi yang didapat.

Sementara pihak pondok pesantren akan menjadikan masalah ini untuk pembenahan diri agar kedepan tidak terjadi peristiwa serupa. 

Sumber: Gema Sulawesi

Translate