Home » Blog » Satpol PP Larang Sekda Baubau Berkantor, Kuasa Hukum Protes Keras
Court Government Indonesia News Protest Sulawesi

Satpol PP Larang Sekda Baubau Berkantor, Kuasa Hukum Protes Keras


Kedatangan Sekda Kota Baubau, Roni Muhtar, diantar tim kuasa hukumnya berkantor dihadang puluhan personil Satpol PP di gerbang masuk Kantor Walikota Baubau.

Kedatangan Sekda Kota Bauba, Roni Muhtar, yang diantar tim kuasa hukumnya untuk berkantor dihadang puluhan personil Satpol PP di gerbang masuk Kantor Walikota Baubau, Rabu (5/7/2023).

Aksi pelarangan ini mendapat protes keras dari tim kuasa hukum Roni Muhtar. Perdebatan antar kuasa hukum dan Kasat Pol PP berlangsung sengit hingga nyaris terjadi kericuhan dengan Kasat POLPP Kota Baubau, LM Takdir.

Menurut Kasat POLPP Kota Baubau, LM Takdir, pihaknya hanya menjalankan perintah untuk melarang Roni Muhtar masuk ke kawasan Kantor Walikota Baubau jika membawa identitas sebagai Sekda sebab saat ini jabatan Sekda telah diisi Pelaksana Tugas Sekda Kota Baubau. Takdir juga menyebut surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara yang dikantongi Roni Muhtar belum final.

“Kami tetap berpegang pada SK Walikota tentang pemberhentian Roni Muhtar, karena belum ada pembatal SK tersebut dan pengangkatan kembali Roni Muhtar sebagai Sekda itu tidak bisa, kami tetap larang masuk, namun jika datang sebagai tamu atau melayani pemerintah kami persilahkan masuk,” tegas Takdir.

Sebelumnya Walikota Baubau, Ahmad Monianse telah mencopot jabatan Roni Muhtar sebagai Sekda yang dituangkan dalam Surat Keputusan Walikota Baubau Nomor: 101/1/2023, tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, tanggal 31 Januari 2023 atas nama DR. Roni Muhtar M.Pd.

Atas terbitnya SK pemberhentian tersebut, Roni Muhtar kemudian melayangkan gugatan terhadap Walikota Baubau ke Pengadilan Tata usaha Negara Kendari. Setelah melalui beberapa kali persidangan, pada 27 juni 2023, PTUN Kendari mengabulkan permohonan Roni Muhtar selaku penggugat untuk menunda Surat Keputusan Walikota Baubau Nomor: 101/1/2023, tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, tanggal 31 Januari 2023 atas nama DR. Roni Muhtar M.Pd.

Roni Muhtar yang mengklaim telah kembali menjabat Sekda berdasarkan penetapan PTUN Kendari, sangat menyesalkan tindakan puluhan personil Satpol PP yang menghalangi dirinya masuk ke kantor untuk melaksanakan tugasnya sebagai Sekda Kota Baubau. Sebab menurutnya PTUN telah memerintahkan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Baubau Nomor: 101/I/2023 tentang pemberhentian dirinya sebagai Sekda tertanggal 31 Januari 2023. 

Sehingga kata Roni, surat penunjukan Pj Sekda juga itu dibatalkan, termasuk proses seleksi sekda yang sedang berjalan juga tidak boleh dilanjutkan.

“Karena ditunda pelaksanaannya maka maka semua hal terkait dengan perlakuan SK (Wali Kota) itu tidak bisa dilaksanakan dan kalau saya tidak melaksanakan tugas dan kewajiban saya sebagai Sekda, justru dapat dianggap melanggar hukum,” tegasnya.

Justru, kata dia, dirinya bisa dianggap melanggar hukum jika tidak melaksanakan tugas sebagai Sekda berdasarkan penetapan PTUN Kendari. Untuk itu, Roni Muhtar menegaskan akan terus berupaya melaksanakan tugasnya sebagai Sekda meskipun akan dihalangi puluhan personil Satpol PP.

Hal senada diungkapkan kuasa hukum Roni Muhtar, Apriluddin, pihaknya menganggap penetapan PTUN Kendari itu Erga Omnes atau bersifat final dan mengikat sehingga penetapan ini dianggap sudah selesai.

“Ini tidak dapat lagi kita tafsirkan lagi, pelanggaran terhadap penetapan itu juga dapat diartikan sebagai pelanggaran hukum dan ini berlaku terhadap semua pihak,” ungkapnya.

Dikatakannya, penetapan ini jelas menunda pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara berupa keputusan Wali Kota tanggal 31 Januari tentang pemberhentian Roni Muhtar sebagai Sekda,” tutupnya. 

Sumber : tvonews

Translate