Home » Blog » Eks Menteri “Ganteng” Malaysia Dihukum Cambuk karena Korupsi
ASEAN Malaysia News

Eks Menteri “Ganteng” Malaysia Dihukum Cambuk karena Korupsi


Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia, Syed Saddiq Abdul Rahman, dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Ia kini dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Laporan kantor berita negara Bernama pada Kamis (9/11/2023) menyebut Syed dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pelanggaran kepercayaan, penyelewengan properti dan pencucian uang. Pria kelahiran 6 Desember 1992 itu kemudian dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dua kali cambuk dan denda 10 juta ringgit atau sekitar Rp33,4 miliar.

“Pengadilan memutuskan bahwa pembela gagal mengajukan keraguan yang beralasan, dan penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan,” kata Hakim Azhar Abdul Hamid.

“Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bersalah atas semua dakwaan,” tambahnya.

Mantan Menpora ini didakwa bersekongkol dengan mantan pejabat Partai Bersatu dalam menyelewengkan dana sebesar 1 juta ringgit untuk sayap pemuda partai tersebut. Pelanggaran tersebut diduga terjadi pada Maret 2020 saat Bersatu masih berkuasa.

Syed, yang saat ini berusia 30 tahun, adalah anggota Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (MUDA), yang pada September menarik dukungan untuk koalisi Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim. Ia beralasan adanya kekhawatiran korupsi setelah tuduhan korupsi terhadap wakil PM negara itu dibatalkan.

Syed sendiri adalah mantan ketua sayap pemuda Bersatu tetapi meninggalkan partai tersebut untuk membentuk partainya sendiri, MUDA, pada tahun 2020. Dia dapat tetap menjadi anggota parlemen meskipun ada tuduhan.

Media lokal melaporkan bahwa Pengadilan Tinggi telah mengizinkan Syed menunda eksekusi hukumannya sambil menunggu banding. Syed sendiri pernah viral di Indonesia dan dijuluki “menteri ganteng”.

Sumber : CNBC

Translate