Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Sulawesi Utara menetapkan upah minimum kota (UMK) pada tahun 2024 sebesar Rp3,59 juta yakni mengalami kenaikan sebesar Rp60 ribu.
“Pemerintah bersama perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja, serta perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Manado, telah menetapkan UMK 2024 naik Rp60 ribu,” kata Wali Kota Manado Andrei Angouw, di Manado, Senin.
Dia mengatakan penentuan UMK selain berdasarkan aturan dan parameter formal juga harus melihat kondisi sosial kemasyarakatan yang ada, termasuk kondisi pekerjaan itu sendiri.
Ia menjelaskan UMK adalah jaring pengaman bagi para buruh dan pekerja sesuai dengan posisi kerjanya berdasarkan prinsip keadilan dari pekerjaan yang dilakukan.
Jadi, kendati sama sebagai pekerja, tentunya gajinya tidak akan sama,” kata Wali Kota.
Kesimpulannya disepakati bahwa UMK Kota Manado tahun 2024 adalah sebesar Rp 3.590.000 atau naik Rp 60.000 dari UMK Kota Manado tahun 2023.
Turut hadir dalam pertemuan ini Sekretaris Daerah Kota Manado Dr Micler Lakat, Asisten I Julises Oehlers, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Paul Sualang, Badan Pusat Statistik Kota Manado.
Pemerintah harap peningkatan UMK ini, harus diikuti dengan kinerja tenaga kerja, sehingga meningkatkan produktivitas, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Manado.
Sumber : Antaranews