Home Ā» Blog Ā» Pertukaran Data Kesehatan Personal di ASEAN, Mungkinkah?
ASEAN Featured Health News Technology

Pertukaran Data Kesehatan Personal di ASEAN, Mungkinkah?


Fenomena kunjungan medis ke negara tetangga sering menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Salah satu penyebab riuhnya perdebatan bisa berpangkal dari ketidakjelasan informasi yang diterima pasien. Adanya perbedaan persepsi, ketidakpuasan terhadap layanan medis di negeri sendiri, serta perbandingan dengan luar negerilah yang kemudian menarik perhatian banyak pihak.Ā 

Dengan semakin meningkatnya digitalisasi pelayanan kesehatan, apakah kegaduhan tersebut dapat dihindari melalui pertukaran data kesehatan personal secara digital? Sebelum menjawab persoalan tersebut, mari kita mundur sejenak. Saat ini, Kementerian Kesehatan sedang giat-giatnya mendorong penerapan rekam medis elektronik. Melalui Peraturan Menteri Kesehatan no 24 tahun 2022, seluruh fasilitas Kesehatan (faskes) diwajibkan menerapkan rekam medis elektronik pada akhir 2023. 

Kementerian Kesehatan juga sudah menyiapkan platform SatuSehat untuk menampung pertukaran data kesehatan antar faskes. Standar pertukaran data kesehatan elektronik juga telah ditetapkan. Seluruh faskes di Jawa-Bali telah dikenalkan dengan standar pertukaran data Fast Healthcare Interoperability Resources (FHIR) dari HL7. Sebelumnya, fasilitas pelayanan kesehatan telah menggunakan klasifikasi penyakit ICD-10 dan prosedur ICD-9 CM dalam sistem klaim ke BPJS Kesehatan. Kementerian Kesehatan juga telah menetapkan standar kode laboratorium (LOINC) dan obat (Kamus Farmasi Alat kesehatan) serta terminologi klinis yang lengkap (SNOMED CT).

Malaysia juga sudah menerapkan pertukaran informasi kesehatan antarfasilitas pelayanan kesehatan (health information exchange) menggunakan standar HL7 FHIR salah satu negara bagian, yaitu Negeri Sembilan. Perluasan ke negara bagian lain sedang direncanakan. Di Singapura, Integrated Health Information Systems (IHiS), lembaga yang bertugas mengembangkan sistem digital di rumah sakit, juga telah mengadopsi FHIR dari HL7. Di Thailand, standar pertukaran informasi Kesehatan tersebut juga telah diujicoba antarfasilitas pelayanan Kesehatan. 

Dengan telah diadopsinya standar pertukaran data kesehatan di sejumlah negara ASEAN, khususnya yang menjadi destinasi wisata medis, bisakah meningkatkannya untuk pertukaran data kesehatan lintas negara?

Pernah Dijalankan

Sebenarnya, praktik pertukaran data kesehatan lintas negara pernah dijalankan secara global. Saat pandemi COVID-19, kebutuhan atas mobilitas yang aman perlu disertai dengan bukti vaksinasi. WHO pada saat itu menerbitkan standar elektronik sertifikat vaksinasi COVID-19. Dengan adanya standar tersebut, sertifikat vaksin di satu negara dapat dibaca di negara lain. 

Informasi mengenai pemilik sertifikat vaksin, jenis vaksinnya, berapa kali sampai dengan tanggalnya dapat dibaca secara otomatis antarsistem tanpa harus dientri ulang saat memasuki negara lain. Bagi yang akan berkunjung ke Indonesia, platform SatuSehat digunakan untuk membaca sertifikat elektronik vaksinasi dari negara lain. Setelah COVID-19 tidak lagi menjadi darurat Kesehatan global, praktik tersebut tidak berlanjut.

Di luar konteks pertukaran sertifikat vaksin COVID-19, pertukaran data kesehatan tingkat global juga sudah dijalankan. Di Eropa, proyek myhealth@EU telah memulai pertukaran data kesehatan antarnegara, khususnya untuk peresepan dan ringkasan kunjungan (patient summary) mulai 2019. Proyek multi years bernilai 1 miliar Euro ini memungkinkan faskes di satu negara anggota Uni Eropa untuk mengakses riwayat resep pasien dari negara lain dengan izin pasien yang bersangkutan. Proyek tersebut diharapkan memudahkan keberlanjutan akses dan perawatan lintas negara.

Manfaat dan Tantangan

Pertukaran data kesehatan lintas negara memiliki sejumlah manfaat. Pertama, continuity of care. Dengan adanya mekanisme pertukaran data kesehatan, ribuan pekerja migran dan pelajar yang menetap di negara lain tidak akan kehilangan akses ke data kesehatan mereka. Tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan di negara tujuan akan memiliki akses ke informasi medis yang penting, memungkinkan mereka memberikan perawatan yang lebih efektif dan lebih efisien. 

Saat kembali ke negara asal, informasi medis yang lengkap selama pelayanan di luar negeri juga dapat diakses informasi di fasilitas kesehatan setempat. Dalam konteks di atas, app SatuSehat dapat berperan layaknya paspor kesehatan internasional. 

Kedua, pertukaran data kesehatan dapat memperkuat kewaspadaan surveilans. Dengan data kesehatan yang dapat diakses lintas negara, penyebaran penyakit lintas negara dapat dipantau dan ditangani dengan lebih efektif. Pertukaran data kesehatan yang lebih lengkap, tidak hanya data gejala tetapi juga hasil laboratorium, menjadi sangat relevan untuk kewaspadaan pandemi berikutnya. 

Namun, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi. Pertama, soal regulasi dan kedaulatan data. Setiap negara memiliki kerangka hukum dan regulasi mengenai akses dan penggunaan data kesehatan, khususnya jika berkaitan dengan pertukaran antar negara. Menyepakati kerangka kerja yang memenuhi kebutuhan setiap negara akan menjadi tantangan tersendiri. 

Kedua, kesepakatan mengenai pelindungan data pribadi dan kerahasiaan. Data kesehatan adalah data yang sangat pribadi dan sensitif. Oleh karenanya, praktik pelindungan data kesehatan perlu menjadi prioritas dalam sistem pertukaran data kesehatan.

Ketiga, cakupan rekam medis elektronik dan literasi kesehatan masyarakat. Tidak semua fasilitas kesehatan memiliki tingkat maturitas rekam medis elektronik yang memadai. Survei cepat yang dilakukan oleh Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia pada 2022 mencatat bahwa rumah sakit Indonesia yang menerapkan rekam medis elektronik secara optimal masih di bawah 20%. 

Di ASEAN, maturitas digital sektor kesehatan antarnegara juga bervariasi. Khusus masyarakat Indonesia, tanpa pemahaman yang memadai bahwa perangkat seperti SatuSehat mobile dapat dimanfaatkan sebagai paspor kesehatan, maka penggunaannya sebagai media untuk pertukaran data kesehatan juga tidak akan optimal.

Kunci Realisasi

Ada empat kunci utama yang menentukan apakah pertukaran data kesehatan lintas negara dapat direalisasikan di ASEAN. Pertama, adopsi dan implementasi teknologi yang tepat. Ini mencakup penerapan standar pertukaran data seperti FHIR HL7 dan berbagai standar data kesehatan yang relevan. 

Kedua, kerja sama dan koordinasi antar negara. Hal ini meliputi penyesuaian regulasi, teknis dan logistik. Ketiga, dukungan dan pemahaman masyarakat. Masyarakat harus mendapatkan manfaat, merasa aman dan nyaman atas praktik pertukaran data kesehatan lintas negara. Keempat, dukungan finansial untuk pengembangan proof of concept sampai dengan implementasi. 

Sebagai penutup, pertukaran data kesehatan lintas negara di ASEAN bukanlah ide yang mustahil. Tidak hanya bermanfaat dari sisi kesehatan, pengembangan ini juga berpotensi menguatkan ekonomi digital di ASEAN. Dengan keketuaan Indonesia dalam ASEAN 2023, negeri ini berpeluang meninggalkan legacy penting untuk mewujudkan pertukaran data kesehatan di ASEAN.

Sumber: Detiknews

Translate