Serikat Mahasiswa Nusantara (SEMARA), kembali menyambangi dan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) serta depan gedung Direktorat Jendral Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Jumat (7/7/2023).
Mereka mendesak Dirjen Minerba untuk menolak Penerbitan RKAB serta mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP-nya yang berada di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah.
Presidium SEMARA Ahmad mengatakan pihaknya berharap kepada Dirjen Minerba untuk tidak menerbitkan RKAB serta memberikan rekomendasi pencabutan IUP kepada pemerintah. Karena mereka diduga melakukan tambang ilegal dan penjualan ore nikel tanpa mengantongi izin RKAB dan izin lainnya.
“Kami menduga CV. Rezky Utama melakukan pengangkutan maupun penjualan ore nikel ilegal di Morowali Utara. Sehingga mereka dengan leluasa melakukan aktifitas pertambangan walaupun belum mengantongi RKAB, untuk itu kami mendesak Dirjen Minerba agar menolak penerbitan RKAB serta mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP,” katanya
Ahmad menambahkan, bahwa pihaknya telah menggelar aksi ketiga kalinya di depan gedung Dirjen Minerba dengan kasus yang sama. Untuk itu mereka meminta ke pada Dirjen Minerba agar segera memenuhi tuntutan mereka. Apabila tuntutan pihaknya masih tidak diindahkan, maka pekan depan akan kembali lagi dengan tuntutan meminta Menteri ESDM RI untuk mecopot Dirjen Minerba yang dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Ini aksi yang ke 3 kalinya didepan dirjen minerba dengan kasus yang sama, kami meminta kepada dirjen minerba agar segera memenuhi tuntutan kami. Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi makan pekan depan kami akan kembali dengan tuntutan meminta menteri ESDM RI untuk mencopot Dirjen Minerba yang kami nilai tidak mampu menjalankan tugasnya,” tambahnya.
Sementara itu Bagian Perancangan RKAB Ditjen Minerba Kementeria ESDM RI, Gita saat menerima masa aksi menjelaskan memang CV Rezky Utama ini belum memiliki RKAB.
“Jadi setelah kami melakukan pemeriksaan,memang betul CV. Rezky Utama belum mengantongi RKAB. Selanjutnya kami akan melakukan pengecekan di lapangan dan melakukan pembinaan serta teguran apabila di lapangan kami dapati seperti apa yang adik-adik sampaikan. Untuk tuntutan adik-adik terkai menolak penerbitan RKAB dan rekomendasi pencabutan IUP akan kami pelajari terkait regulasi maupun aturan dari Kementerian ESDM RI,” ucapnya.
Selanjutnya mereka melakukan unjuk rasa di depan gedung Kementrian Perhubungan (Kemenhub) massa aksi menyampaikan terkait aktivitas pengangkutan maupun penjualan hasil pertambangan ilegal.
Sumber : tvonenews