Home » Blog » Pemprov Sulawesi Tenggara Serahkan Dana Hibah Rp50 Miliar Kepada Bawaslu
ASEAN Government Indonesia News Sulawesi

Pemprov Sulawesi Tenggara Serahkan Dana Hibah Rp50 Miliar Kepada Bawaslu


Pemerintah Provinsi(Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebesar Rp50 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sultra tahun 2024 mendatang.

Penyerahan dana hibah tersebut dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto kepada Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne di Kantor Gubernur Sultra, Kamis.

“Pemerintah Provinsi dan Bawaslu Sultra melakukan rapat pembahasan dan menyepakati pendanaan bersama penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Hari ini atas izin Allah SWT telah dilaksanakan penandatanganan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah),” kata Andap usai melaksanakan penandatanganan NPHD.

Ia mengungkapkan bahwa dana hibah yang diberikan kepada Bawaslu Sultra tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2023 dan 2024 sebesar Rp50 miliar.

“Rp50 miliar,  bersumber dari APBD Sultra,” ucapnya.

Andap menjelaskan bahwa dana tersebut diberikan kepada Bawaslu Sultra, yang diperuntukkan untuk membantu Bawaslu Sultra dalam pemilihan kepala daerah pada tahun 2024 mendatang, dimulai dari persiapan hingga tahapan setelah pengusulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih.

“Penandatanganan NPHD ini merupakan bukti dari dukungan Pemprov Sultra terhadap pelaksanaan Pilkada agar dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan dari KPU Sultra, untuk penggunaan dan pertanggungjawaban agar dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI itu juga menambahkan bahwa penyerahan hibah tersebut telah sesuai dan berdasarkan pada SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, yang juga kembali ditegaskan dengan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023.

Diketahui, pencairan dana hibah tersebut akan dilakukan dalam tiga tahap, dimana tahap pertama sebesar 40 persen, kemudian tahap kedua 50 persen, dan tahap ketiga sebesar 10 persen.

Sumber : Antara News

Translate